Hukum Vaksin Yang Ada Unsur Haram
![]() |
Hukum Vaksin Yang Ada Unsur Haram |
Pemerintah saat ini sedang serius melakukan uji klinis vaksin Covid-19 dari Cina dan Inggris, di samping mengembangkan sendiri vaksin Merah Putih. Satu hal yang selalu menjadi ganjalan umat Islam adalah tentang kehalalan vaksin itu sendiri, mengingat vaksin-vaksin sebelumnya selalu terkontaminasi unsur-unsur yang haram seperti enzim babi? Pembaca Majalah Tafaqquh
Vaksin adalah zat atau senyawa yang diberikan kepada seseorang sebagai upaya imunisasi, yakni suatu usaha untuk meningkatkan kekebalan tubuh (imunitas) terhadap suatu penyakit tertentu. Dalam fatwa MUI Nomor 04 Tahun 2016 tentang Imunisasi dijelaskan bahwa vaksin adalah produk biologi yang berisi antigen berupa mikroorganisme yang sudah mati atau masih hidup tetapi dilemahkan, masih utuh atau bagiannya, atau berupa toksin mikroorganisme yang telah diolah menjadi toksoid atau protein rekombinan, yang ditambahkan dengan zat lain, yang bila diberikan kepada seseorang akan menimbulkan kekebalan spesifik secara aktif terhadap penyakit tertentu.
MUI menjelaskan ketentuan hukumnya sebagai berikut:
- Imunisasi pada dasarnya dibolehkan (mubah) sebagai bentuk ikhtiar untuk mewujudkan kekebalan tubuh (imunitas) dan mencegah terjadinya suatu penyakit tertentu.
- Vaksin untuk imunisasi wajib menggunakan vaksin yang halal dan suci.
- Penggunaan vaksin imunisasi yang berbahan haram dan/atau najis hukumnya haram.
- Imunisasi dengan vaksin yang haram dan/atau najis tidak dibolehkan kecuali:
- digunakan pada kondisi ad-dlarurat atau al-hajat;
- belum ditemukan bahan vaksin yang halal dan suci; dan
- adanya keterangan tenaga medis yang kompeten dan dipercaya bahwa tidak ada vaksin yang halal.
- Dalam hal jika seseorang yang tidak diimunisasi akan menyebabkan kematian, penyakit berat, atau kecacatan permanen yang mengancam jiwa, berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan dipercaya, maka imunisasi hukumnya wajib.
- Imunisasi tidak boleh dilakukan jika berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan dipercaya, menimbulkan dampak yang membahayakan (dlarar)
Dalil yang dijadikan dasar oleh MUI adalah hadits yang melarang berobat dengan yang haram dan ayat-ayat yang membolehkan mengonsumsi makanan/minuman haram ketika kondisinya darurat, di antaranya:
إِنَّ اللَّهَ أَنْزَلَ الدَّاءَ وَالدَّوَاءَ وَجَعَلَ لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءً فَتَدَاوَوْا وَلاَ تَدَاوَوْا بِحَرَامٍ
Sesungguhnya Allah menurunkan penyakit dan obat, dan telah menjadikan untuk setiap penyakit obatnya, maka silahkan berobatlah kalian, dan janganlah berobat dengan yang haram (Sunan Abi Dawud bab fil-adwiyatil-makruhah no. 3876).
Sementara dalil yang membolehkan ketika darurat adalah:
﴿إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ١٧٣﴾
Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (QS. al-Baqarah [2] : 183).
MUI dalam fatwanya di atas membedakan antara vaksin yang berbahan haram dan atau najis karena memang ada perbedaan konsekuensi hukumnya. Vaksin yang berbahan haram misalnya dari babi, sementara vaksin dari bahan najis misalnya bercampur dengan kotoran atau alkohol. Dalam fatwanya Nomor 01 Tahun 2010 tentang Penggunaan Mikroba dan Produk Mikrobial dalam Produk Pangan seperti protein, vitamin, asam organik, pelarut organik, dan asam amino, MUI menjelaskan:
- Produk mikrobial dari mikroba yang tumbuh pada media pertumbuhan yang najis, apabila dapat dipisahkan antara mikroba dan medianya maka hukumnya halal setelah disucikan.
- Mikroba dan produk mikrobial dari mikroba yang memanfaatkan unsur babi sebagai media pertumbuhan hukumnya haram.
- Mikroba dan produk mikrobial dari mikroba yang tumbuh pada media pertumbuhan yang terkena najis kemudian disucikan secara syar’i (tathhir syar’an), yakni melalui produksi dengan komponen air mutlaq minimal dua qullah [setara dengan 270 liter]) hukumnya halal.
Dalil yang dijadikan dasar oleh fatwa MUI di atas adalah hadits tentang tikus yang masuk minyak samin (ghee/minyak dari lemak hewani) sebagai berikut:
عَنْ مَيْمُونَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُئِلَ عَنْ فَأْرَةٍ سَقَطَتْ فِي سَمْنٍ فَقَالَ أَلْقُوهَا وَمَا حَوْلَهَا فَاطْرَحُوهُ وَكُلُوا سَمْنَكُمْ
Dari Maimunah ra, sesungguhnya Rasulullah saw ditanya tentang tikus yang jatuh ke dalam minyak samin, beliau menjawab: “Buanglah tikus itu, dan yang sekelilingnya buang juga, lalu makanlah minyak samin kalian yang tersisa.” (Shahih al-Bukhari bab ma yaqa’u minan-najasat fis-samn no. 235).
Hadits tersebut mengajarkan bahwa suatu makanan yang terkontaminasi najis dan masih bisa dibersihkan dari najisnya, statusnya tetap halal tidak najis. Salah satu cara membersihkannya adalah dengan merujuk fiqih air dua qullah yang menurut MUI setara dengan 270 liter (27 ember ukuran 10 liter).
Fiqih air dua qullah merujuk hadits dua qullah yang masyhur:
وَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ r إِذَا كَانَ اَلْمَاءَ قُلَّتَيْنِ لَمْ يَحْمِلْ اَلْخَبَثَ. وَفِي لَفْظٍ: لَمْ يَنْجُسْ. أَخْرَجَهُ اَلْأَرْبَعَةُ وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَةَ وَالْحَاكِمُ وَابْنُ حِبَّانَ
Dari ‘Abdullah ibn ‘Umar—semoga Allah meridlai keduanya [‘Abdullah dan ‘Umar]—ia berkata: Rasulullah—semoga shalawat dan salam tercurah untuknya—bersabda: “Apabila air banyaknya dua qullah, maka tidak mengandung kotoran.” Dalam lafazh riwayat lain: “Tidak najis.” Empat Imam mengeluarkannya. Ibn Khuzaimah, al-Hakim dan Ibn Hibban menshahihkannya (Bulughul-Maram bab al-miyah no. 4; Sunan Abi Dawud bab ma yunajjisul-ma`a no. 63-65; Sunan at-Tirmidzi bab al-ma`u la yunajjisuhu syai`un no. 67; Sunan an-Nasa`i bab at-tauqit fil-ma`i no. 52; bab at-tauqit fil-ma`i no. 328; Sunan Ibn Majah bab miqdaril-ma`il-lladzi la yanjusu no. 517-518; Shahih Ibn Khuzaimah bab dzikril-ma`il-ladzi la yanjusu wal-ladzi yanjusu no. 92; Shahih Ibn Hibban bab al-miyah no. 1249, 1253; Al-Mustadrak al-Hakim bab idza kanal-ma`u qullatain lam yunajjishu syai`un no. 421-426. Dalam kitabnya, at-Talkhishul-Habir 1 : 15-16, al-Hafizh Ibn Hajar menguraikan panjang lebar analisis sanad hadits ini untuk membuktikan bahwa hadits ini tidak mudltharib, melainkan shahih).
Fiqih dari hadits di atas adalah jika air sebanyak dua qullah maka najis yang masuk pada air tersebut tidak akan mengubah kesucian air, karena airnya banyak. Hadits ini sama dengan hadits “sumur Budla’ah” yang juga dituliskan oleh al-Hafizh dalam Bulughul-Maram pada bagian awal bab air sebagai berikut:
عَنْ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِىِّ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ وَهُوَ يُقَالُ لَهُ إِنَّهُ يُسْتَقَى لَكَ مِنْ بِئْرِ بُضَاعَةَ وَهِىَ بِئْرٌ يُلْقَى فِيهَا لُحُومُ الْكِلاَبِ وَالْمَحَايِضُ وَعَذِرُ النَّاسِ. قَالَ رَسُولُ اللَّهِ إِنَّ الْمَاءَ طَهُورٌ لاَ يُنَجِّسُهُ شَىْءٌ
Dari Abu Sa’id al-Khudri, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah saw ketika ia ditanya kenapa mengambil air minum dari sumur Budla’ah padahal masuk ke dalam sumur itu daging (bangkai) anjing, kain-kain bekas haidl, dan sampah dari penduduk Madinah, Rasulullah saw menjawab: “Sesungguhnya air itu suci, tidak ada sesuatu apapun yang bisa menjadikannya najis.” (Sunan Abi Dawud kitab at-thaharah bab ma ja`a fi bi`ri budla’ah no. 67. Dalam riwayat Abu Dawud no. 66 asbabul-wurud [latar belakang kronologis]-nya adalah pertanyaan bolehkah berwudlu dari sumur Budla’ah. Dalam riwayat an-Nasa`i no. 327 asbabul-wurud-nya adalah pertanyaan shahabat kepada Nabi saw kenapa beliau berwudlu dari sumur Budla’ah).
Jadi sesuatu yang terkontaminasi najis tetapi kemudian dibersihkan dalam satu proses pembersihan yang menyertakan air dua qullah bisa dipastikan halalnya. Ini di antaranya seperti yang diberlakukan MUI untuk vaksin influenza dari Hualan Biological Bacterin Co.Ltd. MUI dalam fatwa Nomor 14 Tahun 2017. MUI menemukan fakta bahwa: (a) Biang tidak pernah terpapar bahan dari babi, tapi bersentuhan dengan barang yang najis, sehingga dihukumi mutanajjis. (b) Biang yang mutanajjis, telah diproses melalui pencucian yang secara syar’i memenuhi ketentuan pensucian (tathhir syar’an). (c) Alat produksi tidak terkontaminasi barang haram dan/atau najis. Maka dari itu MUI kemudian menyatakan bahwa vaksin influenza dari Hualan Biological Bacterin Co.Ltd “hukumnya suci dan halal” dan “boleh digunakan untuk umat Islam”.
Dikecualikan kalau vaksin itu berbahan haram seperti dari babi. Diolah bagaimana pun juga hukumnya tetap haram. Hadits Nabi saw sudah menjelaskan demikian:
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا … قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ شُحُومَ الْمَيْتَةِ فَإِنَّهَا يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ وَيُدْهَنُ بِهَا الْجُلُودُ وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا النَّاسُ فَقَالَ لَا هُوَ حَرَامٌ ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِنْدَ ذَلِكَ قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ إِنَّ اللَّهَ لَمَّا حَرَّمَ شُحُومَهَا جَمَلُوهُ ثُمَّ بَاعُوهُ فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ
Dari Jabir ibn ‘Abdillah ra: … ada yang bertanya: “Wahai Rasulullah, bagaimana menurut anda lemak bangkai karena bisa dipakai melumuri perahu, mengawetkan kulit, dan dijadikan bahan penerangan?” Beliau menjawab: “Tidak, hukumnya tetap haram.” Rasulullah saw bersabda lagi ketika itu: “Allah melaknat Yahudi. Ketika Allah mengharamkan lemak (sapi dan kambing) mereka malah mengolahnya, menjualnya, lalu memakan hasil penjualannya.” (Shahih al-Bukhari bab bai’il-maitah wal-ashnam no. 2236).
Akan tetapi jika bahan yang haram itu hanya sebagai katalisator pemisah sel/protein seperti pada enzim tripsin babi vaksin polio atau vaksin meningitis yang pada hasil akhirnya enzim turunan dari pankreas babi tersebut tidak terdeteksi lagi karena sudah mengalami proses pencucian, pemurnian, dan penyaringan, sehingga hasil akhirnya tidak ditemukan lagi sedikit pun dari serum babi, maka ini tidak termasuk pada mengolah bahan haram sebagaimana disabdakan Nabi saw dalam hadits di atas. Ini masuknya pada hadits tikus yang masuk minyak samin di atas. Meski tikus itu bangkai dan haram, juga berstatus najis, maka selama bangkai dan najisnya bisa dipisahkan dari makanannya status makanan itu tetap halal.
Meski demikian tidak dapat dipungkiri, bahwa untuk hal yang terakhir ini, MUI memilih jalan ihtiyath (hati-hati) dengan tetap mengharamkan vaksin yang menggunakan enzim babi sebagai katalisatornya. Kebolehan mengonsumsi vaksin dasar dalilnya adalah dalil-dalil umum seputar darurat membolehkan yang haram selama tidak direncanakan dan berlebihan.
Demikian halnya dengan calon vaksin Covid-19 yang masih daam tahap uji klinis. Pemerintah sendiri sudah menjamin bahwa vaksin tersebut harus halal. MUI, NU, dan Muhammadiyah harus dilibatkan dalam upaya memastikan kehalalannya. Dan seandainya tidak mungkin dipastikan halal, kondisinya pasti karena darurat belum ditemukan obat yang bisa menyembuhkannya. Wal-‘Llahu a’lam.
Post a Comment for "Hukum Vaksin Yang Ada Unsur Haram"