Haram Memelihara Burung dalam Sangkar
![]() |
Haram Memelihara Burung dalam Sangkar |
Pertanyaan :
“Ustadz, suami saya hobi memelihara burung sehingga berbagai jenis burung seperti burung perkutut, parkit, dan pipit ia pelihara di dalam sangkar. Apakah tidak termasuk menzhalimi? Bagamainakah hukumnya? Mohon pencerahannya.”
Jawaban :
Memelihara burung dalam sangkar hukumnya haram jika terdapat unsur-unsur kezhaliman. Kesimpulan tersebut berdasarkan kisah seorang perempuan yang memelihara kucing dalam sangkar masuk neraka disebabkan ada unsur kezhaliman di dalamnya. Berikut haditsnya:
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « دَخَلَتِ امْرَأَةٌ النَّارَ فِى هِرَّةٍ رَبَطَتْهَا فَلاَ هِىَ أَطْعَمَتْهَا وَلاَ هِىَ أَرْسَلَتْهَا تَأْكُلُ مِنْ خَشَاشِ الأَرْضِ حَتَّى مَاتَتْ هَزْلاً ».
“Dari Abu Hurairah dari Rasulullah –shallaLlahu ‘alaihi wa sallam- ia bersabda, ‘Seorang perempuan masuk ke dalam neraka karena seekor kucing yang ia ikat, lalu ia tidak memberinya makan dan tidak pula melepaskannya agar ia bisa memakan binatang [tikus, pen], sehingga menyebabkannya mati kelaparan.’” (H.R. Bukhari no. 3318 dan Muslim no. 7158)
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « عُذِّبَتِ امْرَأَةٌ فِى هِرَّةٍ سَجَنَتْهَا حَتَّى مَاتَتْ فَدَخَلَتْ فِيهَا النَّارَ لاَ هِىَ أَطْعَمَتْهَا وَسَقَتْهَا إِذْ حَبَسَتْهَا وَلاَ هِىَ تَرَكَتْهَا تَأْكُلُ مِنْ خَشَاشِ الأَرْضِ ».
“Dari Abdullah bahwa Rasulullah –shallaLlahu ‘alaihi wa sallam- bersabda, ‘Perempuan disiksa disebabkan seekor kucing yang ia kurung sampai mati, lalu perempuan itu masuk neraka dikarenakannya. Ia tidak memberi makan dan tidak memberi minum kucing itu saat ia kurung, atau tidak ia bebaskan agar kucing itu bisa memakan binatang (yang ia cari sendiri, pen).’” (H.R. Muslim no. 5989)
Kedua hadits di atas mengisyaratkan bahwa penyebab perempuan tersebut masuk nereka karena ada kezhaliman terhadap kucing yang ia pelihara. Kezhaliman tersebut dijelaskan oleh imam Nawawi dalam kitabnya al-Minhaj sebagai berikut:
وَفِي الْحَدِيثِ دَلِيلٌ لِتَحْرِيمِ قَتْلِ الْهِرَّةِ وَتَحْرِيمِ حَبْسِهَا بِغَيْرِ طَعَامٍ أَوْ شَرَابٍ وَأَمَّا دُخُولُهَا النَّارَ بِسَبَبِهَا
“Hadits tersebut menjadi dalil haramnya membunuh kucing dan haramnya mengurung kucing tanpa memberi makan dan minum. Karena disebabkannyalah ia masuk neraka.”
Al-Ithyubi menyimpulkan hadits di atas dengan mengutip pendapat al-Qurthubi, berikut pemaparannya:
بيان جواز اتخاذ الهرة و رباطها إذا لم يهمل إطعامها و سقيها و يلتحق بذلك غير الهرة مما في معناها و أنّ الهرّ لا يملك و إنما يجب إطعامه على من حبسه
“Hadits tersebut menjelaskan bolehyna memelihara dan mengikat kucing selama tidak mengabaikan makanan dan minumannya. Hal itu berlaku juga untuk selain kucing, karena pasa dasarnya kucing itu tidak dipelihara (bebas, liar, pen). Sedangkan yang wajib diberi makan adalah binatang yang dikurung (dipelihara, pen).” (Bahrul Muhit, 2013: 539)
Jelaslah bahwa kezhaliman yang dilakukan oleh perempuan tersebut ialah tidak memberi makan dan minum terhadap hewan peliharaannya, bukan pada sangkarnya. Artinya, selama sangkarnya layak dan tidak menyebabkan hewan peliharaan tersebut mati, maka hukumnya boleh.
Oleh karenanya, agar tidak terjebak pada unsur-unsur kezhaliman yang menyebabkan dosa bagi pemeliharanya, harus memperhatikan dan menjaga keperluan-keperluan hewan yang dipeliharanya, dalam hal ini burung. Seperti, sangkarnya harus layak dan bersih; tidak boleh telat memberi makan dan minum; menjaga kesehatan burung tersebut, jika seandainya sakit, obati; atau bila sakit berlanjut, hubungi dokter hewan, dan seterusnya adalah hal-hal yang mesti diperhatikan oleh sang pemiliknya.
Pada dasarnya apa yang ada di bumi ini semuanya diperuntukan untuk manusia (Q.S: Al-Baqarah: 29). Oleh sebab itu, apa yang ada di bumi mesti kita pelihara dengan baik; alamnya, lingkungannya, tumbuhannya, dan termasuk hewan peliharaannya. Allah berfirman:
وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا وَادْعُوهُ خَوْفًا وَطَمَعًا إِنَّ رَحْمَتَ اللَّهِ قَرِيبٌ مِنَ الْمُحْسِنِينَ
“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya dan berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik”. (Q.S: Al-A’raf: 56)
Jika faktanya kita tidak mampu untuk memelihara hewan dan menyebabkan hewan tersebut terzhalimi bahkan sampai mati, maka berdasarkan ayat di atas, lebih baik jangan. WaLlahu A’lam
Dewan Kajian Masa`il:
Nashruddin Syarief, Robi Permana, Iwan Abu ‘Ayyasy, Irsyad Taufieq Rahman, Achmad Nurdiyansyah, Oman Warman, Muhammad Atim, Husna Hisaba Kholid, Saeful Japar Sidik, Fauzy Barokah Ramdani, Iwan Ridwan
Post a Comment for "Haram Memelihara Burung dalam Sangkar"