Hukum Istri Yang Menolak Saat Diajak Berhubungan
![]() |
Hukum Istri Yang Menolak Saat Diajak Berhubungan |
وعن أبي هريرة رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: "إذا دعا الرجل امرأته إلى فراشه فأبت أن تجيء فبات غضبان لعنتها الملائكة حتى تصبح أي وترجع عن العصيان"
HUKUM ISTRI YANG MENOLAK SAAT DI AJAK BERHUBUNGAN OLEH SUAMINYA
Dari Abu Huroiroh rodliyalloh ‘anhu, ia berkata: Rosululloh saw bersabda: “Apabila laki-laki mengajak istrinya ke tempat tidurnya kemudian ia menolak untuk datang lalu laki-laki itu tidur semalam dalam keadaan marah kepadanya, maka ia dilaknat oleh malaikat hingga subuh.” (HR. Ahmad, Bukhori dan Muslim).Berdasar hadits tersebut diatas, semua Ulama’ sepakat dan menyatakan bahwa haram (dosa besar) bagi seorang istri menolak ajakan suami untuk melakukan hubungan intim (ML) tanpa adanya alasan atau udzur yang dibenarkan oleh syara’ dan penolakan tersebut bisa menyebabkan gugurnya kewajiban suami untuk memberikan nafkah.
Namun apabila penolakan tersebut dikarenakan sebuah alasan atau udzur yang dibenarka oleh syara’ seperti terlalu besarnya kemaluan suami sekira istri tidak mampu menanggungnya atau karena sakit yang bisa membahayakan terhadap keselamatan istri, maka hal itu (penolakan) tidak menyebabkan seorang istri berdosa dan tidak menyebabkan gugurnya kewajiban seorang suami dalam memberikan nafkah.
Selain dua hal tersebut diatas (kemaluan terlalu besar, sakit) terdapat hal-hal yang memperbolehkan (bahkan dianjurkan) seorang istri menolak ajakan suami untuk melakukan hubungan intim (ML) yang juga tidak menyebabkan gugurnya kewajiban seorang suami dalam memberikan nafkah. Yaitu:
• Haidh. Maka boleh (bahkan dianjurkan) bagi seorang istri menolak ajakan suami untuk melakukan hubungan intim (ML) dalam keadaan haidh.
• Nifas. Maka boleh (bahkan dianjurkan) bagi seorang istri menolak ajakan suami untuk melakukan hubungan intim (ML) dalam keadaan nifas.
• Puasa ramadhon. Maka boleh (bahkan dianjurkan) bagi seorang istri menolak ajakan suami untuk melakukan hubungan intim (ML) ketika melaksanakan puasa ramadhon.
• Ihrom. Maka boleh (bahkan dianjurkan) bagi seorang istri menolak ajakan suami untuk melakukan hubungan intim (ML) ketika melaksanakan ihrom.
• Dzihar. Maka boleh (bahkan dianjurkan) bagi seorang istri menolak ajakan suami untuk melakukan hubungan intim (ML) setelah terjadinya dzihar (suami menyamakan bagian dari anggota tubuh istri dengan ibunya) sebelum membayar kafarot.
• Istihadhoh. Maka boleh (bahkan dianjurkan) bagi seorang istri menolak ajakan suami untuk melakukan hubungan intim (ML) dalam keadaan mengeluarkan darah istihadhoh.
• Suci dari haidh namun belum mandi. Maka boleh (bahkan dianjurkan) bagi seorang istri menolak ajakan suami untuk melakukan hubungan intim (ML) ketika suci dari haidh namun belum mandi.
• Tinggal ditempat yang sedang terjadi peperangan. Maka boleh (bahkan dianjurkan) bagi seorang istri menolak ajakan suami untuk melakukan hubungan intim (ML) ketika berada ditempat yang sedang terjadi peperangan.
Imam Syihabuddin Abu Al-‘Abbas Ahmad Ibnu Muhammad Ibnu Ali Ibnu Hajar Al-Makki Al-Haitami menambahkan bahwa boleh bagi seorang istri menolak ajakan suami untuk melakukan hubungan intim (ML) dihadapan istri yang lain dan hal ini (penolakan) tidak menyebabkan gugurnya kewajiban suami untuk memberikan nafkah.
Dari uraian tersebut diatas, dapat diambil sebuah kesimpulan bahwa penolakan seorang istri atas ajakan suaminya tanpa adanya alasan (udzur) yang dibenarkan oleh syari’at seperti penolakan seorang istri dengan alasan tidak bergairah adalah haram dan dosa besar. Wallohu a’lam bis showab.
Referensi Kitab:
1. Hasyiyah al-Qolyuuby. Juz: 4. Hal. 79
2. Fatchul Mu’in. Juz: 4. Hal. 78
3. Al-Mausu’ah Al-Kuwaitiyah Juz: 44. Hal. 19
4. Tuchfah Al-Muhtaj Fi Syarch Al-Manhaj. Juz: 31. Hal. 488.
Hukum Istri Yang Menolak Saat Diajak Berhubungan
ReplyDelete